Home › Hukrim › Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan Capai Nilai Cukup Fantastis, Kajari Kuansing Sebut Tenaga Mereka Terbatas
Dugaan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan Capai Nilai Cukup Fantastis, Kajari Kuansing Sebut Tenaga Mereka Terbatas

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH (Foto: Editan Tabloid Diksi/Nov)
KUANSING, Tabloid Diksi - Sederet kasus-kasus korupsi di kota Taluk Kuantan yang di juluki Negri jalur itu mulai banyak yang terkuak, namun sebagian ada juga yang masih menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat Negri jalur itu, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pembangunan ini menggunakan dana DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. Dikabarkan pekerjaan dengan nilai yang cukup fantastis ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar, "Hal itu dimuat dalam salah satu media Online Kuansing Kita.com, Sabtu (18/11/2023) lalu.
Menanggapi pertanyaan publik dalam kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan tersebut, kelapa Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat di konfirmasi Via WhatsApp tentang kelanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan menyebutkan, pihaknya akan menyelesaikan satu demi satu kasus yang ada di Negri jalur dikarenakan tenaga mereka terbatas.
"Satu demi satu diselesaikan, tenaga kami terbatas, sekarang fokus ke kasus hotel dulu,"Ucap Nurhadi Puspandoyo SH MH dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2024) Pagi.
Disebutkan Nurhadi, pengusutan dugaan korupsi di IGD RSUD Teluk Kuantan masih tetap berjalan oleh pihak Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing.
"Iya, kasus dugaan korupsi di IGD RSUD Teluk Kuantan penyidikannya masih berjalan Samapi saat ini,"terang Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi Puspandoyo SH MH saat di tanya terkait jumlah saksi yang telah di panggil pihak Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi IGD RSUD Teluk Kuantan tersebut, dirinya menyebutkan tidak hafal saksi yang telah di panggil untuk di mintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Terkait hal itu besok saya cek lagi, kalo sekarang, ya, gak hafal,"tutup Nurhadi Puspandoyo SH MH.
Komentar Via Facebook :