https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan •   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina
Home › Sorotan › APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau
Sorotan
Pelalawan

APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau

Keterangan Foto: APRIL Grup Ancaman Bagi Hutan Alam di Riau, Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Jikalahari bersama ICEL mempublikasikan temuan pemantauan dari lapangan di areal APRIL Grup di Jakarta pada 31 Mei 2024. Pemantauan dilakukan di dalam dan di luar konsesi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Estate Sungai Mandau dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) sepanjang Maret 2024.

“Di tengah proses sertifikasi FSC, Jikalahari masih menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT SAU dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru, merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesi tanpa izin,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Forest Stewardship Council/Dewan Pengelolaan Hutan (FSC) adalah lembaga sertifikasi bidang kehutanan yang menyiapkan pengembangan standar pengelolaan hutan berkelanjutan. FSC berdiri sejak 1994 dan kini beranggotakan lebih dari 1.200 anggota di lebih dari 90 negara, terdiri dari organisasi Masyarakat Adat, serikat pekerja, kelompok lingkungan hidup, individu, dan perusahaan, besar dan kecil.

FSC menerbitkan kebijakan baru yang berlaku efektif pada 1 Juli 2023 yang menegaskan posisi dan prinsip dasar FSC mengenai konversi hutan alam dan kawasan Nilai Konservasi Tinggi, serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diterima dan perlu diperbaiki dengan memenuhi persyaratan sosial dan lingkungan yang diatur dalam Kerangka Perbaikan FSC.

Kebijakan baru FSC tersebut memberi peluang bagi korporasi yang melakukan konversi hutan alam dari 1 Desember 1994 hingga 31 Desember 2020 untuk memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan FSC dengan menyusun dan menjalankan remedy framework, dan tidak menerima perusahaan yang melakukan konversi hutan alam sebelum Desember 1994 dan setelah 31 Desember 2020.

Pada November 2023, APRIL dan FSC menandatangani perjanjian kerangka kerja perbaikan yang menjadi awal penerapan proses perbaikan APRIL. Oleh karenanya, APRIL mematuhi semua persyaratan kerangka kerja perbaikan dari FSC sebelum mendapat kelayakan sertifikasi dari FSC.

Temuan pemantauan Jikalahari bisa mempengaruhi proses sertifikasi yang dilakukan APRIL Grup. Pada Lokasi PT RAPP Estate Sungai Mandau tim menemukan penebangan hutan alam, pembukaan kanal baru, sisa tebangan kayu alam, tanaman akasia di luar konsesi PT RAPP, satu unit eskavator, satu unit alat pengangkut kayu serta konflik horizontal antara masyarakat Kampung Olak akibat kerja sama PT NPM (APRIL Grup) dengan Penghulu Olak.

Berdasarkan analisis GIS, penebangan hutan alam dalam satu bentangan seluas sekira 60 hektar. Pembukaan ini berada di APL dan di luar konsesi PT RAPP seluas 83,32 ha dan di APL di dalam konsesi PT RAPP seluas 9,20 ha. Pembukaan hutan alam langsung berbatasan dengan konsesi PT RAPP yang baru saja melakukan pemanenan dan penanaman akasia baru. Hasil analisa citra satelit dan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan bentuk bukaan yang sama antara bukaan hutan alam di APL di luar konsesi dengan bukaan pemanenan akasia di dalam konsesi PT RAPP.

Di lapangan, tim melihat langsung kanal-kanal baru yang dibuka oleh PT RAPP yang berukuran lebar 4 meter dengan kedalaman 2 meter dan lebar 3 meter dengan kedalaman 1,5 meter. Kanal baru tersebut tidak hanya terdapat pada lahan yang sudah ditanami akasia, namun terdapat juga kanal baru di dalam hutan di luar areal yang sudah ditanami akasia yaitu kanal yang dibuka mengarah ke dalam hutan alam.

“Anak usaha APRIL Grup menanam akasia di luar konsesi dan di luar kawasan hutan (APL), seharusnya menggunakan skema HR. Tanpa itu, seharusnya perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana di peraturan perundang-undangan sektor kehutanan. Lebih lanjut, dugaan pelanggaran berupa pembukaan kanal di fungsi lindung ekosistem gambut seharusnya dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintah yang kemudian dapat dieskalasi hingga pencabutan izin berdasarkan PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut” kata Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL.

Sedangkan di lokasi PT SAU tim juga menemukan bukaan hutan alam puluhan hektar di dalam konsesi, pembuatan kanal baru, akasia baru tanam di areal bukaan hutan alam dan sisa tegakan kayu alam. 

Berdasarkan informasi masyarakat, areal ini dibuka tahun 2023 menggunakan lebih tiga alat berat jenis eskavator oleh PT SAU untuk kemudian ditanami akasia. Areal yang dibuka lebih dari 50 hektar. Pohon yang ditebang digunakan untuk galangan jalan alat berat dan sebagian kayu yang tumbang dibiarkan di lokasi. Sekitar areal yang dibuka masih terdapat tegakan kayu alam dengan diameter 20 – 40 cm. 

“Seharusnya ini merupakan temuan pemerintah, kita masuk ke era penggunaan serba digital dan teknologi, tetapi pemerintah malah banyak ketinggalan informasi, bayangkan saja, dari dua perusahaan sudah ditemukan berbagai pelanggaran, bagaimana kondisi aktual di seluruh Indonesia? Apakah instrumen dan regulasi yang ada saat ini efektif? Jika melihat temuan ini tentunya tidak. Temuan ini menunjukkan bahwa instrumen pengawasan saat ini tidak memadai,” kata Prof. Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB.

Rahmawati Retno Winarni dari Peneliti Keuangan Berkelanjutan juga menambahkan “bagaimana ‘Kerangka Kerja Keberlanjutan Kehutanan, Serat, Pulp dan Kertas’ APRIL dapat dipercaya di tengah berbagai problem sosial, lingkungan dan tata kelola yang ditimbulkannya?”.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

APRIL RAPP Pelalawan Hutan Alam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP

    Minggu, 23 Jun 2024 | 20:47 WIB
  • Ekonomi

    Pemkab Pelalawan Gelar Kegiatan Gerakan Pangan Murah

    Jumat, 14 Jun 2024 | 08:46 WIB
  • Ekonomi

    Pemkab Pelalawan Beri Penghargaan Masyarakat Taat Pajak

    Rabu, 01 Mei 2024 | 15:48 WIB
  • Politik

    Golkar Rekomendasi HM Harris di Pilgub Riau 2024 

    Jumat, 26 Apr 2024 | 17:20 WIB
  • Daerah

    PT Musim Mas Terima Apresiasi Pemkab Pelalawan

    Jumat, 29 Mar 2024 | 00:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com