https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan
Sorotan
Pekanbaru

Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

Rabu, 11 Desember 2024 | 00:01 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

Istimewah

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri kelas IA pekanbaru yang semula tenang mendadak heboh, seorang wanita paruh baya berteriak histeris kepada petugas kejaksaan, teriakan yang lantang dan memilukan terdengar jelas mengatakan Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak Adil. 

Diketahui wanita separuh baya itu adalah kakak kandung dari terdakwa Johan Efendi yang terjerat kasus narkotika bersama pelaku utama Fahri Hardian, kakak kandung Johan Efendi berteriak marah, kesal dan bercampur sedih mendengar adik kandungnya di jatuhi hukuman selama 9 tahun 3 bulan, hukuman yang sama juga diberikan oleh majelis hakim PN Pekanbaru kepada pelaku utama dalam kasus ini Fahri Hardian, untuk diketahui Fahri alias Ari kaka adalah seorang pecatan polisi . 

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Kakak kandung Johan Efendi, Upik histeris dan teriak "adik saya tidak salah, hakim dipengadilan ini tidak hadir, seraya di tenangkan oleh seorang oknum aparat yang lagi bertugas dalam pengamanan pengadilan, ia juga sebutkan vonis 9 tahun buat adik saya tidak adil, ia tidak tau apa apa  si Ari ( Fahri Hardian) yang bawa sabu 1 kg itu ke rumah, saksi banyak, kenapa yang bawa sabu kerumah hukuman nya sama dengan adik saya, adik saya di jebak oleh polisi dan si Ari,, mana hakim mana jaksa aku mau bicara, pengadilan itu harus adil, apa karena saya tidak kasih uang, maka adik saya hukuman nya smaa dengan si Ari yang bawa sabu itu, ujar Upik

Memang benar saya tidak bisa "ngurus" Adik saya ( Johan Efendi)  karena kami tidak punya uang, si Ari yang punya uang, dia janji akan bantu adik saya lewat pengacara, si Ari ( Fahri Hardian) juga sampaikan , ia melalui keluarga nya telah berikan uang sebanyak 300 juta ke Pengacara  (LBH Nusantara Sepakat) untuk sebagai uang meringankan hukuman, tapi lihatlah saat ini, hukuman si Ari (Fahri) sama dengan hukuman Johan Efendi, seharusnya Jaksa penuntut umum dan majelis hakim melihat fakta dan keterangan yang di sampaikan para saksi saksi yang mengatakan Johan Efendi tidak tau apa apa soal kasus ini, tapi Jaksa dan Hakim buta hati tidak menegakkan hukum yang adil dan secara benar"., imbuh Upik

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

"Satu hal lagi oknum pengacara dari LBH Nusantara Sepakat M Zainuddin sesaat sebelum sidang online berlangsung tiba tiba blokir nomor saya disaat saya menanyakan terkait kasus Johan Efendi, ada apa sbenarnya, ungkap Upik seraya menangis 

Untuk diketahui terdakwa Fahri Hardian menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada nya selama 9 tahun subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Johan Efendi menyatakan banding dan menolak putusan hakim PN Pekanbaru, disebabkan Johan merasa di zolimi oleh dakwaan Jaksa serta Vonis Hakim yang tidak mau melihat kebenaran dan diduga kesampingkan fakta dipersidangan, kasus ini sudah pernah diterbitkan pada tanggal 27 November, dan 5 Desember 2024  https://mataxpost.com/oknum-anggota-resnarkoba-polda-riau-diduga-telah-melanggar-hukum-dan-hak-asasi-manusia-terhadap-warga-pekanbaru-atas-penangkapan-dengan-metode-entrapment/

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

https://mataxpost.com/rakyat-kecil-menangis-dizolimi-oknum-polisi-jaksa-kesampingkan-fakta-sidang-hak-asasi-manusia-dan-hukum-negara-diabaikan/

Awak media yang berada di lapangan dan juga sedang meliput jalan nya persidangan , dan meliput persidangan kasus Johan Efendi yang Viral ini, datang bebrapa petugas dari kejaksaan mencoba menghalangi awak media pada saat merekam video dan mengambil foto di ruangan sel tunggu para tahanan.  

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Yang paling "norak" menghalangi awak media saat menjalankan tugas jurnalis ada seorang wanita berpakaian coklat yang di ketahui adalah oknum kejaksaan berinisial Mora, oknum Jaksa Mora dan dua orang laki laki yang juga oknum kejaksaan yang bertugas menjaga tahanan dalam sel PN berupaya menghalangi jurnalis saat meliput di ruangan  tersebut. 

Oknum Jaksa Mora tersebut mengatakan harus minta permisi dulu, kalo mau ambil foto atau vidio ,harus beretika ,awak media yang sedang meliput sidang yang dilakukan diruang terbuka depan sel itu hanya berdiri dari luar pagar pembatas , sempat ada adu argumen bicara soal etika dan awak media juga sudah buka identitas nya bahwa dia wartawan,

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

"saya wartawan buk, dan saya berdiri diluar pagar batas dengan pengunjung, saya mau meliput kasus yang saat ini disidangkan secara online di depan saya saat ini, tolong jangan dihalangi, karena sidang yang sedang berlangsung itu tidak di ruang sidang sebagai mana lazimnya terdakwa disidangkan, ini ruang sel tahanan yang lagi antri menunggu panggilan sidang, kok sidang nya di sini, dan kenapa harus online? sembari balik bertanya. 

Oknum Jaksa yang bertugas tersebut tidak menjawab dan sedikit mengalah, setelah tahu berdebat dengan wartawan, tapi tak berhenti sampai disitu tak bersahabat nya cara para petugas kejaksaan yang sedang berhadapan dengan jurnalis, masih ada seorang Jaksa laki laki yang ngotot memeriksa KTA awak media, setelah diberikan KTA untuk diperiksa barulah para petugas dari Lembaga penegak hukum ini terdiam dan menghilang satu persatu, karena KTA tersebut tertulis pimpinan Redaksi Mataxpos.com

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Terdengar adu argumen yang cukup alot karena oknum Jaksa yang sedang berusaha melarang ambil gambar dan para pengunjung juga banyak yg melihat, JPU Tengku Harli Mulyati sambil memegang sebuah handphone merasa terusik dan mengarahkan kedua terdakwa masuk kedalam sel tahanan Tipikor dan melanjutkan sidang online kasus narkotika disel sempit tersebut.


Karena jauhnya sidang dari jangkauan, awak media juga tidak diizinkan masuk ke ruangan sel saat sidang online berlangsung , diduga Jaksa Penuntut Umum sengaja menutupi informasi, dan otomatis segala informasi yang diperlukan untuk pemberitaan kasus narkotika dengan terdakwa I Fahri Hardian, Terdakwa II Johan Efendi, tidak mendapatkan informasi yang jelas siapa hakim dan mejelis sidang online tersebut, oknum oknum Jaksa seperti ini seperti nya tidak menghargai profesi jurnalis  dan mencoba menutupi informasi yang dibutuhkan oleh jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Sesaat setelah kehebohan di ruang tunggu pengunjung, Jaksa Penuntut Umum Tengku Harley Mulyati menghilang seperti menghindari wartawan yang ingin minta konfirmasi soal hasil sidang tersebut. 

Menghalangi wartawan dalam meliput tugasnya adalah pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Bersambung...

Editor : Redaksi
Sumber : Mataxpos.com

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru Johan Efendi Hakim Jaksa Kasus LBH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Peristiwa

    Kembali Berikan Penyuluhan, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru Apresiasi Rutan

    Jumat, 26 Apr 2024 | 23:27 WIB
  • Hukrim

    Serentak, Gilang Ramadhan Berikan Penyuluhan Hukum Dukung Pemilu 2024 di Camat Bukit Raya

    Senin, 29 Jan 2024 | 23:57 WIB
  • Peristiwa

    YM Soni Nugraha Jadi Ketua PN Bangkinang, Gilang Ramadhan: Siap Bersinergi

    Selasa, 16 Jan 2024 | 23:58 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com