https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak •   Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi •   Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh
Home › Sorotan › Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka
Sorotan
Pekanbaru

Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

Rabu, 11 Desember 2024 | 22:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Johan Efendi yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang yang berlangsung secara daring, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun 3 bulan penjara kepada Johan Efendi dan terdakwa lainnya, Fahri Hardian. Namun, proses persidangan hingga pembacaan putusan menuai kritik tajam dari pihak keluarga terdakwa dan publik.

Pengacara Tiba-tiba Memblokir Kontak Keluarga

Kakak kandung terdakwa, UP, mengungkapkan bahwa penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Sepakat, M. Zainuddin, tiba-tiba memblokir nomor keluarga terdakwa saat diminta konsultasi terkait sidang putusan. "Ketika saya menghubungi beliau melalui WhatsApp, awalnya dijawab sedang di Jakarta. Saat saya menanyakan kelanjutan kasus ini, pesan hanya centang satu, dan kemudian nomor saya diblokir," ujar UP kepada awak media. 

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Vonis Dibacakan di Dalam Sel

Proses pembacaan vonis oleh majelis hakim juga memicu tanda tanya besar. Alih-alih dilakukan di ruang sidang, pembacaan putusan dilakukan di dalam aula sel tahanan, tempat para terdakwa biasanya menunggu sebelum memasuki ruang sidang. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Dugaan Mafia Hukum

Kejanggalan lainnya muncul dari pengakuan keluarga yang menyebutkan dugaan adanya permainan antara oknum pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim. Rekaman percakapan yang dimiliki keluarga terdakwa memperkuat dugaan adanya praktik jual beli hukuman. Dalam percakapan tersebut, oknum pengacara M. Zainuddin diduga menerima "kode" dari JPU Tengku Harli Mulyati terkait perkara Johan Efendi. 

Bahkan, keluarga terdakwa mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta melalui pengacara dengan harapan mendapatkan keadilan, namun justru merasa dijebak. "Ada istilah ‘ganti kepala’ dalam perkara ini. Seolah hukuman Fahri diringankan dengan menjadikan Johan sebagai tumbal," ungkap Tim Investigasi X Post.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan

Kejanggalan lain juga terlihat dari metode penangkapan terdakwa. Polisi yang menyamar diduga menggunakan metode *entrapment* (jebakan) dengan memaksa transaksi narkoba dilakukan di rumah Johan Efendi tanpa sepengetahuannya. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa Johan tidak terlibat dalam proses pemesanan maupun transaksi. Namun, fakta tersebut diabaikan oleh jaksa dan hakim.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Tuntutan Keadilan

Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak kini mendesak agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia hukum di PN Pekanbaru. Mereka juga meminta investigasi terhadap oknum JPU, pengacara, dan majelis hakim yang terlibat. 

Publik berharap kasus ini menjadi perhatian serius demi tegaknya hukum yang adil dan transparan. Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan mafia peradilan harus diungkap demi mencegah korban lainnya.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Editor : Redaksi
Sumber : mataxpost.com

TOPIK TERKAIT

Jaksa hakim PN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Diduga Tebang Pilih, Kepercayaan Publik Merosot

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:40 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

    Rabu, 16 Okt 2024 | 00:04 WIB
  • Nasional

    Komisi Kejaksaan Gercep Respon Pengaduan

    Selasa, 26 Mar 2024 | 17:13 WIB
  • Peristiwa

    Tim Penkum Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum ke SMA Darma Yudha Pekanbaru

    Selasa, 06 Feb 2024 | 15:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:48 WIB
  • #2

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB
  • #3

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #4

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 - 16:22 WIB
  • #5

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com