https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Sorotan › Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !
Sorotan
Kampar

Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Kamis, 09 Januari 2025 | 21:13 WIB,  
Penulis : TIM
Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI (RIAU) - Dugaan LKS (Lebar Kerja Siswa) untuk peserta didik Dijual di Toko Buku, diantaranya Dua Sekolah di Kabupaten Kampar, para siswa membeli dengan Harga Rp120 Ribu per Paket. Segelintir orang tua / wali siswa diwawancarai bahwa Penyediaan LKS tersebut yang dijual di toko buku setempat dengan dalih tujuan untuk membantu siswa dalam proses belajar.

Dua sekalah tersebut diketahui menurut informasi, SD Negeri 005 Lipat Kain dan SD Negeri 012 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri. Kuat dugaan nenurut data Dikdasmen (pendidikan dasar menengah) dua sekolah tersebut, paket LKS yang dibeli mencapai 560-an paket (SD 012 ± 260 peserta didik dan SD 005 ± 302 peserta didik) dengan harga Rp120 Ribuan per paket untuk materi pelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Dugaan ini diindikasi ada kerjasama bisnis jual beli LKS SDN 005 dan SDN 012 berkolaborasi dengan Distributor, kerjasama ini diduga melibatkan toko buku setempat sebagai perantara memperlancar jual beli Lembar Kerja Siswa.

Menurut salah seorang narasumber dari distributor, bahwa modal per-LKS jauh dibawah harga jual kepada para siswa dua sekolah dasar tersebut. Tentunya memperlancar kolaborasi, Distributor diduga memberikan komisi kepada sekolah.

Salah satu orang tua / wali murid diantara dua sekolah yang juga merupakan warga setempat (enggan disebutkan identitasnya, khawatir berdampak kepada peserta didik) sebut saja MA ini menanggapi adanya jual beli LKS di satuan Dikdasmen wilayah Kampar Kiri, "Kerjasama ini diduga melanggar peraturan pendidikan. Pastinya pihak sekolah tidak akan memberikan komentar seakan tidak ada keterlibatan dalam jual beli LKS, Makanya tegas kita minta transparansi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar."

"Pemerintah Kampar Tentunya telah menetapkan dan menghimbau tentang Aturan Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi." Pungkas MA.

"Sekolah wajib menyediakan LKS untuk siswa dari anggaran tersedia di dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Distributor harus memiliki izin resmi !. Seyogyanya pembelian LKS harus melalui proses tender, sebab sekolah dilarang tegas menjual LKS kepada siswa bahkan dijual dengan harga tidak sesuai standar yang berlaku. Pemerintah semestinya melalui aturan, melindungi kepentingan siswa dan orang tua," kata warga ini lagi.

Pimpinan Redaksi TabloidDiksi.com, Bidnen SH menanggapi dan menjelaskan Aturan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah :

1. Larangan Penjualan : Sekolah dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.

2. Pengadaan LKS : Sekolah harus menyediakan LKS secara gratis untuk siswa.

3. Sumber Dana : Biaya pengadaan LKS ditanggung oleh sekolah dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

4. Pengawasan : Kepala sekolah dan komite sekolah bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS untuk pengadaan LKS.

5. Transparansi : Sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOS dan pengadaan LKS.

6. Penghentian Kerjasama : Sekolah dilarang bekerja sama dengan distributor LKS yang tidak memiliki izin resmi dengan perantara Toko atau Warung penutupan LKS diluar sekolah.

7. Sanksi : Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

"Kita merujuk kepada Dasar Hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana BOS. Jika melanggar, tentunya ada tiga kategori indikasi Pelanggaran administratif, Pelanggaran hukum dan Pelanggaran etika pendidikan." Ujar Bidnen memaparkan kepada awak media saat dimintai tanggapan, (09/01/2025).

Ditambahnya, "Terbukti mengangkangi aturan perundang-undagan tersebut, dapat di Sanksi Pelanggaran Pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap, Pidana denda bahkan Pidana penjara." 

Hasil investigasi Tim, "sekolah dilarang melakukan kerjasama dengan toko untuk menjual LKS kepada siswa, Sekolah tidak boleh memaksakan siswa membeli LKS dari toko tertentu.Sekolah harus menyediakan LKS secara gratis atau dengan biaya minimal. Sekolah dilarang menerima komisi atau keuntungan dari penjualan LKS."

Intinya, Toko dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik secara langsung, Toko hanya boleh menjual LKS kepada sekolah atau lembaga pendidikan melalui prosedur, dan Harga LKS harus sesuai dengan harga yang ditentukan oleh penerbit atau penyedia."

Sanksi Pelanggaran ini dapat di Pidana denda maksimal Rp 50 juta. Pidana penjara maksimal 2 tahun. Pencabutan izin usaha. Pembekuan aktivitas usaha, "Masyarakat dan orang tua siswa dapat melaporkan pelanggaran adanya kolaborasi jual beli LKS di satuan pendidikan." Tutup Pimred TabloidDiksi.com yang tergabung kedalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Hingga berita ini dirilis Kamis sore (09/01/2025), Plh.Kepala UPT SDN 005 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Hj Asnawati dan Kepala UPT SDN 012 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri belum memberikan keterangan secara resmi terkait adanya dugaan kolaborasi jualbeli LKS dengan Distributor Perantara Toko Buku sebagai tempat penitipan.

Korwil Disdik Wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Jasri saat dikirim rilis informasi ini via Pesan WhatsApp juga belum menanggapi. Selanjutnya, awak media tabloiddiksi.com grup dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar beserta Inspektorat wilayah Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB
  • Ekonomi

    Puluhan Miliar Omzet Aryaduta, Pemprov Hanya Profit Rp200 Juta

    Kamis, 09 Jan 2025 | 11:25 WIB
  • TNI-Polri

    Dukung Program Pemerintah, Danramil 06/TM melaksanakan Kegiatan Program Pemberian Makan Bergizi Gratis

    Rabu, 08 Jan 2025 | 13:53 WIB
  • Daerah

    Lakukan Sidak Ke PT GSL, Suhardiman Amby Tegaskan Semua Perusahaan Di Kuansing Harus Taat Aturan

    Rabu, 08 Jan 2025 | 02:16 WIB
  • Daerah

    Ambil Langkah Strategis Untuk Ciptakan SDM Unggul, Pemkab Kuansing Lakukan MOU Bersama UNILAK

    Rabu, 08 Jan 2025 | 01:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com