Home › Sorotan › Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !
Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

KAMPAR KIRI (RIAU) - Dugaan LKS (Lebar Kerja Siswa) untuk peserta didik Dijual di Toko Buku, diantaranya Dua Sekolah di Kabupaten Kampar, para siswa membeli dengan Harga Rp120 Ribu per Paket. Segelintir orang tua / wali siswa diwawancarai bahwa Penyediaan LKS tersebut yang dijual di toko buku setempat dengan dalih tujuan untuk membantu siswa dalam proses belajar.
Dua sekalah tersebut diketahui menurut informasi, SD Negeri 005 Lipat Kain dan SD Negeri 012 Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri. Kuat dugaan nenurut data Dikdasmen (pendidikan dasar menengah) dua sekolah tersebut, paket LKS yang dibeli mencapai 560-an paket (SD 012 ± 260 peserta didik dan SD 005 ± 302 peserta didik) dengan harga Rp120 Ribuan per paket untuk materi pelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6.
-
Dugaan ini diindikasi ada kerjasama bisnis jual beli LKS SDN 005 dan SDN 012 berkolaborasi dengan Distributor, kerjasama ini diduga melibatkan toko buku setempat sebagai perantara memperlancar jual beli Lembar Kerja Siswa.
Menurut salah seorang narasumber dari distributor, bahwa modal per-LKS jauh dibawah harga jual kepada para siswa dua sekolah dasar tersebut. Tentunya memperlancar kolaborasi, Distributor diduga memberikan komisi kepada sekolah.
-
Salah satu orang tua / wali murid diantara dua sekolah yang juga merupakan warga setempat (enggan disebutkan identitasnya, khawatir berdampak kepada peserta didik) sebut saja MA ini menanggapi adanya jual beli LKS di satuan Dikdasmen wilayah Kampar Kiri, "Kerjasama ini diduga melanggar peraturan pendidikan. Pastinya pihak sekolah tidak akan memberikan komentar seakan tidak ada keterlibatan dalam jual beli LKS, Makanya tegas kita minta transparansi dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar."
"Pemerintah Kampar Tentunya telah menetapkan dan menghimbau tentang Aturan Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi." Pungkas MA.
-
"Sekolah wajib menyediakan LKS untuk siswa dari anggaran tersedia di dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Distributor harus memiliki izin resmi !. Seyogyanya pembelian LKS harus melalui proses tender, sebab sekolah dilarang tegas menjual LKS kepada siswa bahkan dijual dengan harga tidak sesuai standar yang berlaku. Pemerintah semestinya melalui aturan, melindungi kepentingan siswa dan orang tua," kata warga ini lagi.
Pimpinan Redaksi TabloidDiksi.com, Bidnen SH menanggapi dan menjelaskan Aturan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah :
1. Larangan Penjualan : Sekolah dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
-
3. Sumber Dana : Biaya pengadaan LKS ditanggung oleh sekolah dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
4. Pengawasan : Kepala sekolah dan komite sekolah bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS untuk pengadaan LKS.
5. Transparansi : Sekolah harus transparan dalam penggunaan dana BOS dan pengadaan LKS.
-
7. Sanksi : Pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
"Kita merujuk kepada Dasar Hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana BOS. Jika melanggar, tentunya ada tiga kategori indikasi Pelanggaran administratif, Pelanggaran hukum dan Pelanggaran etika pendidikan." Ujar Bidnen memaparkan kepada awak media saat dimintai tanggapan, (09/01/2025).
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :