https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Sorotan › Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket
Sorotan
Kampar

Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:27 WIB,  
Penulis : TIM
Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

KAMPAR KIRI (RIAU) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 Kampar yang terletak di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dituding menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 150 ribu per paket kepada hampir 600 siswa. Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat.

Bidnen SH sebagai Sekretaris SPRI Provinsi Riau sekaligus berprofesi advokat yang tergabung di Komite Advokasi Indonesia (KAI) menyayangkan masih adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) didunia pendidikan. "info dari lapangan Pulbaket tim, adanya beban biaya LKS Rp 150 ribu per paket dengan dalih pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Tentu ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang biaya pendidikan." Jelas Bidnen.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Orang tua (Wali Murid) merasa tertekan dengan biaya tersebut. Pemerintah harus turun tangan mempertimbangkan adanya peristiwa yang disinyalir mengangkangi peraturan dan perundang-undangan." katanya menyampaikan harapan wali murid MTs Negeri 5 Kampar kepada wartawan pada Sabtu (11/01/2025).

Dilanjut Pengacara Muda ini, "Tim kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tepat, guna peserta didik generasi bangsa ini mendapatkan hak-haknya dalam pendidikan di Republik Indonesia."

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Sebagi referensi, perlu diketahui Aturan tentang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Tsanawiyah :

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah.

"Pastinya, Madrasah tidak boleh memungut biaya tambahan kepada siswa berlandaskan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Biaya operasional madrasah harus dibiayai oleh pemerintah dengan mempedomani Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Serta Madrasah harus menyediakan bahan ajar dan sumber belajar yang memadai tertuang pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 19/2017). Kemudian, Penjualan LKS harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh membebani siswa." Jelas Tegas Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia Provinsi Riau ini.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Lanjutnya, "Ada pelanggaran, Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 63 Undang-Undang No. 20/2003) hingga bisa dilakukan Pencabutan izin madrasah. Tentu kewenangan ini ada pada Kementerian Agama, Kemndikbud melalui Disdik Pemda Kampar bersama Badan Akreditasi Madrasah.

Kepala MTs Negeri 5 Kampar, M Sahlan Putra Tama S.Si M.Pd hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi guna perimbangan berita sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi informasi yang dirangkum ditengah masyarakat. Maka, Redaksi Media ini membuka hak jawab, hak sanggah maupun hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Demi Terciptanya Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Gotong Royong Dengan Masyarakat

    Sabtu, 11 Jan 2025 | 13:25 WIB
  • Pemerintah

    Sabet Penghargaan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI, Suhardiman Amby Berharap Semoga Tenaga Pendidik Semakin Konsisten 

    Jumat, 10 Jan 2025 | 16:43 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi Paket Sembako, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Jumat Berkah

    Jumat, 10 Jan 2025 | 11:07 WIB
  • Sorotan

    Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

    Kamis, 09 Jan 2025 | 21:13 WIB
  • Pemerintah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com