https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Sorotan › Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket
Sorotan
Kampar

Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:27 WIB,  
Penulis : TIM
Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI (RIAU) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 Kampar yang terletak di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dituding menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 150 ribu per paket kepada hampir 600 siswa. Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat.

Bidnen SH sebagai Sekretaris SPRI Provinsi Riau sekaligus berprofesi advokat yang tergabung di Komite Advokasi Indonesia (KAI) menyayangkan masih adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) didunia pendidikan. "info dari lapangan Pulbaket tim, adanya beban biaya LKS Rp 150 ribu per paket dengan dalih pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Tentu ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang biaya pendidikan." Jelas Bidnen.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Orang tua (Wali Murid) merasa tertekan dengan biaya tersebut. Pemerintah harus turun tangan mempertimbangkan adanya peristiwa yang disinyalir mengangkangi peraturan dan perundang-undangan." katanya menyampaikan harapan wali murid MTs Negeri 5 Kampar kepada wartawan pada Sabtu (11/01/2025).

Dilanjut Pengacara Muda ini, "Tim kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tepat, guna peserta didik generasi bangsa ini mendapatkan hak-haknya dalam pendidikan di Republik Indonesia."

Sebagi referensi, perlu diketahui Aturan tentang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Tsanawiyah :

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah.

"Pastinya, Madrasah tidak boleh memungut biaya tambahan kepada siswa berlandaskan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Biaya operasional madrasah harus dibiayai oleh pemerintah dengan mempedomani Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Serta Madrasah harus menyediakan bahan ajar dan sumber belajar yang memadai tertuang pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 19/2017). Kemudian, Penjualan LKS harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh membebani siswa." Jelas Tegas Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia Provinsi Riau ini.

Lanjutnya, "Ada pelanggaran, Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 63 Undang-Undang No. 20/2003) hingga bisa dilakukan Pencabutan izin madrasah. Tentu kewenangan ini ada pada Kementerian Agama, Kemndikbud melalui Disdik Pemda Kampar bersama Badan Akreditasi Madrasah.

Kepala MTs Negeri 5 Kampar, M Sahlan Putra Tama S.Si M.Pd hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi guna perimbangan berita sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi informasi yang dirangkum ditengah masyarakat. Maka, Redaksi Media ini membuka hak jawab, hak sanggah maupun hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Demi Terciptanya Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Gotong Royong Dengan Masyarakat

    Sabtu, 11 Jan 2025 | 13:25 WIB
  • Daerah

    Sabet Penghargaan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI, Suhardiman Amby Berharap Semoga Tenaga Pendidik Semakin Konsisten 

    Jumat, 10 Jan 2025 | 16:43 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi Paket Sembako, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Jumat Berkah

    Jumat, 10 Jan 2025 | 11:07 WIB
  • Sorotan

    Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

    Kamis, 09 Jan 2025 | 21:13 WIB
  • Daerah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com