https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Sorotan › Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus
Sorotan
Pekanbaru

Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:08 WIB,  
Penulis : TIM
Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

Ilustrasi

PEKANBARU - Peristiwa tragis kembali menyelimuti dunia kerja, satu dari 5 pekerja dinyatakan meninggal alami luka bakar akibat sengatan listrik pada 11 Januari 2025.

Kabar ini sempat diredam agar tidak mencuat ke publik, namun Tim Media Group Diksi Line Riau berhasil menginvestigasi peristiwa naas tersebut.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Sebut saja PT. Mayatama Solusindo sebuah Perusahaan yang berfokus pada pemasangan tiang komunikasi, penyediaan jaringan telekomunikasi, dan layanan untuk mendukung perkembangan teknologi informasi di wilayah Riau. 

Perusahaan ini telah lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Seharusnya, penerapan SMK3 menjadi langkah krusial dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Miris sekali, lima buruh harian PT. Mayatama Solusindo Cabang Kota Pekanbaru mengalami kecelakaan kerja terkena Kabel Listrik sehingga tersetrum dan mengalami luka bakar serius.

Satu dinyatakan meninggal usai menjalani pertolongan pertama di salah satu rumah sakit terdekat.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Narasumber yang mengaku sebagai salah satu keluarga dari lima korban tersebut membeberkan jika pihak perusahaan PT Mayatama Solusindo hanya memberikan santunan kepada yang meninggal dunia.

"Santunan sebesar 27.500.000 yang terdiri untuk biaya pemakaman dan uang duka Rp7.500.000 sedangkan santunan Kematian Rp20.000.000. Sedangkan untuk 4 Buruh Harian lainnya tidak ada pemberian santunan," bongkar sumber tak mau namanya di publikasikan, Kamis (23/1) malam.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

SANKSI HUKUM

Atas kelalaian penerapan SMK3 kepada para Buruh Harian tersebut Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Maka PT Mayatama Solusindo dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah).

Kondisi ini diperburuk oleh dugaan adanya tindakan sepihak diluar aturan ketenagakerjaan, karena tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja menyebabkan kematian kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

PERLU DIKETAHUI:

Penataan Kabel Jaringan milik PT Mayatama Solusindo kerapkali dituding oleh masyarakat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan Lalulintas akibat semrawut tidak tertata.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

Lebih dalam, ternyata PT Mayatama Solusindo selama beroperasi di wilayah Provinsi Riau, memiliki catatan hitam. Kejaksaan Negeri Kota Dumai pada tanggal 17 Mei 2024, bidang Pidsus menetapkan direktur utama PT Mayatama Solusindo, Inisial (SHL) sebagai tersangka. PT Mayatama Solusindo telah di blacklist atas penggunaan anggaran Pemko Dumai.

KONFIRMASI 

Pihak perusahaan belum memberikan informasi resmi terkait hal ini. Namun Tim sempat mendapat balasan konfirmasi dari nomor 0853-6579-****.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

"Selamat malam, untuk informasi selanjutnya akan di konfirmasikan oleh atasan kami ya," tulisnya Kamis (23/1) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kompol Bery Juana Putra SIK menanggapi hal ini masih dalam proses lebih lanjut.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

"Ya ini kita masih lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu," sebut Bery Juana, Jumat (24/1).

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui WhatsApp mengirimkan poster untuk pengaduan layanan ketenagakerjaan.

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kecelakaan kerja PT. Mayatama Solusindo keselamatan kerja buruh meninggal sengatan listrik kecelakaan fatal SMK3 penyalahgunaan anggaran Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Pererat Talisilaturahmi, Babinsa Koramil 0321-06/TM Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

    Jumat, 24 Jan 2025 | 11:49 WIB
  • Sorotan

    Penganiayaan Anak, Hakim Diminta Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Salsabila Alwani

    Rabu, 22 Jan 2025 | 16:21 WIB
  • TNI-Polri

    Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Kodim 0321/Rohil Koramil 06/TM serta PT Amal Sasar YAYASAN AMAL SALEH IZZAH QUR'ANI

    Rabu, 22 Jan 2025 | 14:01 WIB
  • Sorotan

    Geledah dan Tetapkan Lima Tersangka, LSM Pepara Gaungkan Dana Swakelola Ratusan Miliar PUPRPKP Riau di Usut Juga

    Rabu, 22 Jan 2025 | 11:46 WIB
  • Pemerintah

    Gelar Rapat Eksternal Penanganan Rawan Bencana Banjir Di Mapolres Kuansing, Suhardiman Amby:"Puskesmas Dikawasan Rawan Banjir Harus Buka 24 Jam

    Selasa, 21 Jan 2025 | 16:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com