Home › Politik › Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan
Fraksi PKB DPR RI
Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan

Anggota DPR RI H.Mafrion Fraksi PKB (Foto: ist)
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mafirion, menyatakan dukungan penuh atas langkah dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam menyikapi pengaduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku menjadi korban eksploitasi sistemik, kekerasan fisik dan psikis, serta pelanggaran hak-hak dasar sejak masa kanak-kanak.
“Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (07/05/2025), Pada Siaran Pers
-
Dalam rekomendasi pertama, Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI. Menurut keterangan korban, banyak dari mereka direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki akta kelahiran, kehilangan jejak keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan.
“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.
-
Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Meski OCI sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjawab rasa keadilan para korban. Banyak dari mereka mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat perlindungan hukum.
“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.
-
Komentar Via Facebook :