https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pangdam XIX Tuanku Tambusai Kunjungi Panti Asuhan Hikmah, Salurkan Bantuan dan Harapan •   Anjangsana HUT Ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Penghormatan kepada Veteran •   Anjangsana HUT Ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambangi Keluarga Prajurit •   Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare
Home › Politik › Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Fraksi PKB DPR RI

Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan

Jumat, 09 Mei 2025 | 15:59 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB :

Anggota DPR RI H.Mafrion Fraksi PKB (Foto: ist)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mafirion, menyatakan dukungan penuh atas langkah dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam menyikapi pengaduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku menjadi korban eksploitasi sistemik, kekerasan fisik dan psikis, serta pelanggaran hak-hak dasar sejak masa kanak-kanak.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (07/05/2025), Pada Siaran Pers 

  • Baca juga: Focus Group Discussion, KPU Pekanbaru Serap Perbaikan Kedepan

Dalam rekomendasi pertama, Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI. Menurut keterangan korban, banyak dari mereka direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki akta kelahiran, kehilangan jejak keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan.

“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.

  • Baca juga: Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak

Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Meski OCI sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjawab rasa keadilan para korban. Banyak dari mereka mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat perlindungan hukum.

“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.

  • Baca juga: Tim Suwai & Nawaitu Ucap Selamat kepada Paslon Nomor 1 

Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa dalam kasus ini, negara tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan restorative justice atau mediasi, mengingat sifat kasus yang sistemik dan berdampak jangka panjang terhadap korban.

“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” tegasnya.

  • Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Meranti Hadiri Kampanye Akbar Paslon Nomor 04 "Bermanfaat"

Rekomendasi ketiga adalah permintaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Menurut Kementerian HAM, sebagian korban mengalami trauma mendalam, hilangnya identitas diri, serta ketidakmampuan berintegrasi sosial.

“Ini luka psikis yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan permintaan maaf. Negara wajib memastikan rehabilitasi berjalan tuntas, tidak sekadar simbolik. KemenPPPA harus membentuk tim pendamping khusus untuk memastikan pemulihan berjalan manusiawi dan berkelanjutan,” jelas Mafirion.

  • Baca juga: Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

Rekomendasi terakhir adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menurut Kementerian HAM hanya bisa dilakukan melalui permintaan resmi DPR RI. Mafirion menyatakan kesiapannya untuk mendorong usulan tersebut di internal Komisi XIII.

“Komisi XIII adalah mitra kerja berbagai lembaga HAM dan penegak hukum. Kami siap memfasilitasi pembentukan TGPF lintas lembaga agar proses pengungkapan kebenaran berjalan transparan, tidak dikaburkan oleh narasi pembenaran sepihak dari pelaku,” tambahnya.

  • Baca juga: Ulama dan Tokoh Politik Kompak Dukung Pasangan Bermarwah di Kampar

Mafirion menegaskan bahwa Fraksi PKB memiliki komitmen yang kuat dalam membela kelompok rentan, termasuk anak-anak korban eksploitasi. Ia juga menilai bahwa kasus OCI menjadi refleksi penting bagi seluruh lembaga negara agar tidak lengah dalam pengawasan terhadap institusi hiburan, pendidikan alternatif, atau tempat kerja informal yang melibatkan anak-anak.

“Negara harus belajar dari kasus ini. Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang mengorbankan anak-anak atas nama tradisi, budaya, atau ekonomi. PKB akan mengawal proses ini hingga para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,”pungkasnya.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Bupati Rohil Tinjau Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terdampak Banjir Rob di Bagansiapiapi

    Senin, 10 Mar 2025 | 15:12 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Rohil Tinjau Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional di Ujung Tanjung

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:07 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Rohil H. Bistamam Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H Bersama Warga di Lapangan Perteba

    Minggu, 30 Mar 2025 | 14:58 WIB
  • Pemerintah

    Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

    Minggu, 13 Apr 2025 | 14:49 WIB
  • Pemerintah

    Sinergi Lintas Sektor, Rohil Gugah Kesiapsiagaan Hadapi Malaria

    Kamis, 24 Apr 2025 | 14:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB
  • Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 | 15:50 WIB
  • Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:51 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
  • 7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Senin, 27 Jul 2026 | 15:16 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com