https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani •   Api Kepung Rimbo Panjang, 27 Personel dan Helikopter Dikerahkan •   Pimpin Hari Juang Polri, Kapolres Kampar Tegaskan: Jangan Lelah Jaga Keamanan dan Layani Warga •   Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi
Home › Daerah › Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum
Daerah
Kampar

Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB,  
Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Keterangan Foto:

KAMPAR, RIAU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, inisial MD, memicu reaksi keras dari warga.

Sebab menurut warga, eks.Kadus IV inisial MD tersebut menjabat selama ± 3 tahun sebagai Kepala Dusun IV, sebelum akhirnya ia mengundurkan diri. Dalam hal ini, mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil tindakan hukum terhadap MD jika terbukti bersalah.

    Baca juga:
  • Sambangi Warga Sungai Sialang, Polisi Tekankan 3 Ancaman: Narkoba, Hoaks dan Karhutla

  • Tambang Galian C Diduga Ilegal Buka Lagi Usai Disegel Aparat Gabungan

  • SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar Insinyur Profesional Utama

Pemberhentian atau Pengunduran diri dari jabatan, bukanlah sebuah solusi terhindar dari sanksi pidana sebagaimana yang telah diperbuatnya dengan dugaan ijazah palsu selama menjabat Kepala Dusun di Pemerintahan Desa Pangkalan Baru, serta menerima gaji bersumber APBD Kabupaten Kampar.

Maka, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen lainnya yang terkait dengan jabatan eks.Kepala Dusun IV perlu dilakukan untuk memastikan keasliannya.

Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk selain dari pemecatan yang telah dilalui dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun IV. Pemerintah Kabupaten Kampar perlu mengambil langkah-langkah tegas menurut peraturan dan perundang-undangan guna pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Menurut informasi saat ini, Desa Pangkalan Baru sedang menggelar penjaringan Kepala Dusun IV. Namun, oknum eks.Kepala Dusun IV yang diduga menggunakan ijazah palsu kembali mengutus anaknya untuk ikut penjaringan.

"Penggunaan ijazah palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan kabupaten. Oleh karena itu, penting untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan." Pungkas warga Desa Pangkalan Baru.

Dokumen-dokumen yang diduga palsu menunjukkan riwayat pendidikan inisial MD, namun keaslian dokumen-dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditempat terpisah, informasi ini ditanggapi oleh pakar hukum muda, Bidnen SH, bahwa oknum Eks.Kepala Dusun IV, inisial MD tersebut melanggar undang-undang berdasarkan pada Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Dan Pasal 266 KUHP Tentang Penggunaan Dokumen Palsu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang syarat-syarat perangkat desa.

"Penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin." Pungkas Bidnen.

Ironis, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH pada (26/05/2025), bukan menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp, malah memblokir WhatsApp dari awak media.

Atas sikap demikian, Kepala Desa Pangkalan Baru Terindikasi menghalang-halangi tugas pers sesuai amanah undang-undang No.40 Tahun 1999.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:50 WIB
  • Peristiwa

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
  • Ekonomi

    FPK-LK Resmi Berdiri, Fokus CSR, Tenaga Kerja Lokal, dan Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 11:01 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

    Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
  • Nasional

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

    Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:20 WIB
  • 29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO

    29 Ekstasi Disita, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau dan Buru DPO

    Jumat, 21 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap

    Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap

    Jumat, 21 Agu 2026 | 10:19 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com