https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP
Sorotan
Pekanbaru

Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:04 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/2025).

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir terus meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP). Namun, di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid, muncul pertanyaan apakah prestasi tersebut dapat dipertahankan atau justru mengalami kemunduran akibat dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikhawatirkan akan mencoreng citra kepemimpinan Gubernur serta menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Hal tersebut disampaikan oleh Martin H., aktivis dari LSM PEPARA-RI, pada Jumat (13/06/2025). Menurutnya, pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh beberapa OPD bukan sekadar asumsi, melainkan telah dibawa ke ranah hukum.

"Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau. Kedua OPD ini telah kami minta data melalui PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau sesuai prosedur, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang jelas," ujarnya.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Martin menambahkan, pihaknya memilih jalur adjudikasi di Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa sesuai aturan. Sidang saat ini masih berlangsung dan menunggu pemanggilan lanjutan.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami dalam mendorong kesadaran baik dari masyarakat maupun badan publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan UU KIP," tegasnya.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Lebih lanjut, Martin menyayangkan peran Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dinilai kurang maksimal dalam membina bawahannya terkait kewajiban transparansi informasi. Ia juga menyoroti Dinas Kominfo selaku PPID Pembantu dan para PPID di setiap OPD yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

"Masalah ini seharusnya tidak sampai ke meja sengketa informasi jika semua pihak menjalankan perannya. Sayangnya, banyak yang tidak paham atau tidak mau tahu tentang kewajiban membuka informasi publik," tambah Martin.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Untuk itu, PEPARA-RI mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bawahannya yang terbukti tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Riau,” tutup Martin.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Martin OPD Gubernur Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Ekbis

    Dongkrak Ekonomi Tiga Daerah di Inhil, Gubri Dorong Pembangunan Jalan Darat 70 Kilometer

    Minggu, 16 Mar 2025 | 13:21 WIB
  • Politik

    Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

    Kamis, 13 Feb 2025 | 07:24 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Peristiwa

    SPRI Riau Harapkan Kemitraan Lebih Baik antara Pemerintah dan Pers di Era Kepemimpinan Abdul Wahid dan SF Hariyanto

    Senin, 02 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com