https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi •   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN
Home › Sorotan › Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP
Sorotan
Pekanbaru

Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:04 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Biro Hukum Pemprov Riau serta para Kepala UPT Dinas PUPR Riau saat menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik, Selasa (03/06/2025).

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir terus meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik (KIP). Namun, di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid, muncul pertanyaan apakah prestasi tersebut dapat dipertahankan atau justru mengalami kemunduran akibat dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dinilai tidak memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dikhawatirkan akan mencoreng citra kepemimpinan Gubernur serta menghambat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Hal tersebut disampaikan oleh Martin H., aktivis dari LSM PEPARA-RI, pada Jumat (13/06/2025). Menurutnya, pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh beberapa OPD bukan sekadar asumsi, melainkan telah dibawa ke ranah hukum.

"Kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait Dinas PUPR Riau dan Dinas Pendidikan Riau. Kedua OPD ini telah kami minta data melalui PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau sesuai prosedur, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada respons yang jelas," ujarnya.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Martin menambahkan, pihaknya memilih jalur adjudikasi di Komisi Informasi sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa sesuai aturan. Sidang saat ini masih berlangsung dan menunggu pemanggilan lanjutan.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami dalam mendorong kesadaran baik dari masyarakat maupun badan publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan UU KIP," tegasnya.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Lebih lanjut, Martin menyayangkan peran Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dinilai kurang maksimal dalam membina bawahannya terkait kewajiban transparansi informasi. Ia juga menyoroti Dinas Kominfo selaku PPID Pembantu dan para PPID di setiap OPD yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.

"Masalah ini seharusnya tidak sampai ke meja sengketa informasi jika semua pihak menjalankan perannya. Sayangnya, banyak yang tidak paham atau tidak mau tahu tentang kewajiban membuka informasi publik," tambah Martin.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

Untuk itu, PEPARA-RI mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bawahannya yang terbukti tidak melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

“Pak Gubernur harus tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Riau,” tutup Martin.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Martin OPD Gubernur Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Ekbis

    Dongkrak Ekonomi Tiga Daerah di Inhil, Gubri Dorong Pembangunan Jalan Darat 70 Kilometer

    Minggu, 16 Mar 2025 | 13:21 WIB
  • Politik

    Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

    Kamis, 13 Feb 2025 | 07:24 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Peristiwa

    SPRI Riau Harapkan Kemitraan Lebih Baik antara Pemerintah dan Pers di Era Kepemimpinan Abdul Wahid dan SF Hariyanto

    Senin, 02 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 - 10:59 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com