https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Jumat Berkah Satlantas Kampar, Korban Lakalantas Dikunjungi Langsung, Pesan Keselamatan Digaungkan •   Ditlantas Polda Riau Tanamkan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing ke Pelajar •   Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging •   Satlantas Polres Kampar Sosialisasi Lalu Lintas Ke Sekolah – Serahkan 3 buah Helm
Home › Sorotan › Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking
Sorotan
Pekanbaru

Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Jumat, 08 Agustus 2025 | 05:00 WIB,  
Penulis : TIM
Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Penampakan Pendemo di Polres Kampar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (7/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penahanan sejumlah perangkat desa oleh pihak kepolisian.

Aksi massa yang dipimpin oleh kuasa hukum warga, Sahat Siregar, SH, MH, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Sahat menyampaikan bahwa warga tidak akan membubarkan diri sebelum ada kejelasan terkait penahanan Dian, Kepala Dusun Batu Gajah, bersama tiga orang lainnya, yaitu Wira (Ketua RT) dan dua warga desa.

  • Baca juga: Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

"Kami datang bersama ibu-ibu yang bahkan membawa anak-anak mereka. Kami tidak akan pulang sebelum membawa hasil. Kami ingin Pak Dian dan kawan-kawan dibebaskan," tegas Sahat melalui pengeras suara.

Menurut Sahat, penahanan terhadap Dian oleh Polres Kampar dinilai tergesa-gesa dan tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Dian dalam peristiwa perkelahian yang terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sebenarnya adalah upaya untuk melerai konflik antara warga dengan pihak Yayasan Mandala Foundation.

  • Baca juga: Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

"Kalau Pak Dian tidak turun malam itu, mungkin situasinya bisa lebih parah," ujar Sahat.

Sahat juga menyesalkan proses hukum yang dinilai tidak prosedural, karena menurutnya, tidak ada pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan penahanan.

  • Baca juga: Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

Respons Polres Kampar

Aksi massa diterima oleh AKP DJ Tambunan, Kasat Samapta Polres Kampar, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi warga dan menyampaikan kepada pimpinan.

"Kapolres sedang bertugas di Mapolda Riau. Nantinya, semua aspirasi ini akan kami sampaikan ke beliau," ujarnya.

  • Baca juga: Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik

Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan warga. Mereka kemudian mengirimkan 10 orang perwakilan untuk melakukan audiensi langsung dengan pihak kepolisian.

Setelah sekitar 45 menit pertemuan tertutup, dicapai kesepakatan bahwa penangguhan penahanan terhadap Dian Cs akan dipertimbangkan setelah digelarnya ekspose ulang (gelar perkara) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang, di Bangkinang.

  • Baca juga: Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

Kesepakatan tersebut disambut sorak-sorai oleh massa aksi. Warga pun menyatakan kesediaannya menunggu kehadiran Kapolres untuk menyampaikan keputusan resmi.

Pengakuan Warga Terkait Kepemilikan Lahan

  • Baca juga: Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

Di sela aksi, Rohana br Marpaung, ibu dari Sudiro (salah satu warga yang turut ditahan) mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki sebidang lahan seluas 0,25 hektar yang berada di kawasan PT PSPI. Lahan tersebut dibeli dari Dian, namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli formal, melainkan pembayaran jasa steking (pembersihan lahan) senilai Rp2.250.000.

"Kami bayar bukan untuk beli tanah, tapi untuk upah steking," kata Rohana.

  • Baca juga: Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

Pernyataan serupa disampaikan seorang ibu muda yang turut membawa anak kecil dalam aksi. Ia mengaku membayar lebih dari Rp2 juta kepada Pak Dian untuk lahan yang sama-sama berada dalam kawasan PT PSPI.

Yayasan Mandala Foundation Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan bahwa Yayasan Mandala Foundation menjual lahan di kawasan PT PSPI, Tommy Freddy M, S.Kom, SH, MH, perwakilan yayasan, membantah keras.

  • Baca juga: Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

"Kami tidak pernah menjual lahan. Kegiatan kami murni sosial, melakukan penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yang sudah kritis," tegasnya.

Tommy bahkan menantang warga untuk menunjukkan bukti surat jual beli jika benar ada transaksi atas nama Yayasan Mandala.

  • Baca juga: Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

"Kalau ada buktinya, tunjukkan. Jangan menyebarkan informasi yang bisa memfitnah lembaga kami," ujar Tommy.

Senada dengan Tommy, Gita Melanika, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Mandala, juga membantah keterlibatan yayasan dalam jual beli lahan.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

"Jangan sembarang menuduh. Yayasan tidak memperjualkan lahan apalagi bersekongkol dengan PT PSPI seperti yang di isukan," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Terkait desakan warga agar Dian Cs dibebaskan, Gita menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik Polres Kampar. Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti bebas dari proses hukum.

"Jika Polres memutuskan untuk menangguhkan penahanan, silakan. Tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kampar belum dapat dikonfirmasi secara langsung karena sedang bertugas di luar daerah.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Demonstrasi WargaPolres KamparDesa Batu GajahPenahanan Perangkat DesaSengketa LahanYayasan Mandala FoundationPT PSPIHukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 | 21:35 WIB
  • Sorotan

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Sorotan

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 | 16:38 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

    Kamis, 16 Jul 2026 - 05:09 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Jumat, 17 Jul 2026 | 11:39 WIB
  • Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:14 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com