https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan •   Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan •   4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir •   Sahur Bareng Wako Agung, 1.500 Driver Ojol Bakal Padati Lapangan Purna MTQ
Home › Peristiwa › Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah
Peristiwa
Kampar

Galian C: Kapolsek Kampar Kiri Akui Belum Ada Pemberitahuan Legalitas!: Aktivis Kampar Pinta Kaji Ulang!

Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:11 WIB,  
Penulis : TIM
Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah munculnya plang informasi pertambangan galian batu PT Alas Watu Emas Minerba yang diduga tidak jelas keabsahannya. Selasa sore (20/01/2026), dipantau dari lokasi, plang informasi tersebut hanya berwarna hitam putih, tidak sesuai warna sesuai ketentuan, tanpa adanya logo dan barcode perizinan terkait papan yang Syah dari instansi terkait, menimbulkan keraguan tentang keabsahan kegiatan pertambangan tersebut.

Masyarakat setempat mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan pertambangan dapat beroperasi tanpa adanya kejelasan perizinan yang jelas? "Plang informasi ini seperti tidak ada apa-apanya, tidak ada logo, tidak ada barcode, hanya tulisan saja. Ini sangat mencurigakan," kata salah satu warga.

  • Baca juga: Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

Kuat dugaan, kegiatan pertambangan ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dan plang informasi yang dipasang hanya sebagai formalitas saja. "Kami khawatir kegiatan ini akan merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," tambah warga lainnya.

Peringatan tegas disampaikan kepada PT. Alas Watu Emas Minerba (AWM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut informasi yang diterima, PT. AWE Minerba diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang merupakan syarat wajib untuk melakukan kegiatan pertambangan.

  • Baca juga: M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

Tokoh Masyarakat Padang Sawah, menyatakan bahwa izin dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bukanlah penentu akhir untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Izin dari DLHK itu bukan penentu akhir untuk bisa melakukan kegiatan pertambangan, melainkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan IUP dan IUP-OP," kata sosok dari unsur masyarakat Kenegerian Padang Sawah.

Masyarakat Desa Padang Sawah dan aktivis lingkungan meminta agar PT. AWE Minerba segera menghentikan kegiatan pertambangan dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin yang jelas.

  • Baca juga: Heaven Two Pekanbaru Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

Menurut kritikan serta dasar aturan dan sanksi hukum menurut sumber, bahwa jika pertambangan ilegal harus dihentikan segera, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tentu, pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku pertambangan diduga ilegal dan memberikan sanksi yang berat.

Sanksi bagi pelaku pertambangan diduga Ilegal dapat di pidana penjara 5 hingga 10 tahun, denda administratif dan pidana tambahan, hingga pada pencabutan izin pertambangan resmi

  • Baca juga: Wujudkan Lapas Bersih, Lapas Rumbai Razia Kamar Warga Binaan

Jika Bahan bakar minyak subsidi digunakan untuk operasional alat berat. Pastinya tidak boleh digunakan untuk operasional alat berat pertambangan batu sungai, karena itu melanggar peraturan yang berlaku. Selanjutnya, jika angkutan batu sungai dari pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, kecuali dengan izin khusus dari pemerintah.

Pertambangan galian batu sungai di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Baca juga: Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau

Instansi terkait diminta untuk segera melakukan investigasi dan memastikan kejelasan perizinan kegiatan pertambangan ini. Masyarakat juga meminta transparansi dan kejelasan tentang kegiatan ini untuk menghindari potensi dampak negatif.

Terpisah, menanggapi informasi, Angki Mei Putra, SH, seorang aktivis Kabupaten Kampar dan putra asli Kampar Kiri, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perizinan PT. Alas Watu Emas (AWE) Minerba yang melakukan kegiatan pertambangan di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

  • Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

"Perizinan itu perlu dikaji kembali, apakah memang sudah keluar dari ESDM. Karena pertambangan itu ranah nya ESDM, jangan nanti pihak perusahaan yang menampilkan izin dari DLHK dan BWS ternyata ngibuli masyarakat demi kepentingan perusahaan dan kelompok tertentu," kata Angki Mei Putra, SH.

Namun, ironis, Selasa sore (20/01/2026), sekelompok masyarakat Kenegerian di Desa Padang Sawah yang tergabung mendatangi lokasi kegiatan pertambangan galian. Batu sungai subayang tersebut, meminta kegiatan dari PT.Alas Watu Emas Minerba tersebut agar segera dihentikan dan membubarkan diri dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak diketahui peruntukan terhadap masyarakat luas.

  • Baca juga: Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

"Ini hanya kepentingan sekelompok, bukan kepentingan masyarakat di Padang Sawah secara luas. Kami berharap, pimpinan perusahaan pertambangan ini untuk hadir ditengah masyarakat secara luas, bukan hanya kepada sekelompok yang tak tahu ujung pangkal ceritanya." Pungkas masyarakat.

Hingga berita ini dirangkum, redaksi media berupaya mengkonfirmasi pimpinan PT.AWE Minerba, H Sopiyan, terkait terjadinya kesepakatan kerja tambang batu di aliran sungai subayang, tepatnya dipulau perbuatan. Namun belum mendapatkan tanggapan secara resmi.

  • Baca juga: Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan

Terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S., melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri, S., S.Sos., MH saat dikonfirmasi, menegaskan, pihaknya berupaya menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan aktifitas dilokasi kegiatan, dimana sebagai tempat peristiwa terjadi.

"kami sudah sampaikan kepada kedua belah pihak (pelaku usaha dan masyarakat) untuk menahan diri utk tidak melakukan aktifitas." Pungkasnya.

  • Baca juga: Polda Riau dan Komunitas Driver Online Pekanbaru Bersinergi Bantu Korban Banjir di Rumbai

Dibeberkan Kapolsek, "Menurut pelaku usaha, kegiatan tersebut sudah ada izin resmi dari pihak yang berwenang, namun sampai saat ini kami belum pernah menerima pemberitahuan dan diperlihatkan ijinnya." 

"Saat ini kami masih menunggu pihak pelaku usaha untuk menyerahkan dokumen perizinan dan selanjutnya akan di lakukan pertemuan dengan masyarakat. Kami juga sudah menghimbau kepada pelaku usaha, Jika tidak ada izin dan kata sepakat dari masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan demi menjaga situasi kamtibmas." Tegas Kompol Andi Regar kepada Wartawan (21/01) via dalam jaringan melalui pesan WhatsApp.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Merajut Kebersamaan di Minggu Kasih, Kapolres: Kepercayaan Masyarakat Motivasi Kami!

    Minggu, 18 Jan 2026 | 16:17 WIB
  • TNI-Polri

    Isra Mi'raj di Kampar Kiri: Kapolsek Tekankan Keamanan dan Ketertiban

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 22:34 WIB
  • Hukrim

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • TNI-Polri

    Grebek Tambang Ilegal, TNI-Polri Sinergi !

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 07 Mar 2026 - 21:15 WIB
  • #3

    Waspada Perubahan Cuaca Ekstrem di Tengah Peningkatan Aktivitas Ekonomi

    Selasa, 24 Feb 2026 - 23:16 WIB
  • #4

    Paripurna DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Penanaman Modal, Wawako Markarius Anwar Hadir

    Selasa, 24 Feb 2026 - 09:01 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 07 Mar 2026 - 21:15 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com