Home › Sorotan › Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan
Suntik Mati Sawit di Sempadan Sungai
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan
Bidnen Nainggolan SH (Advokat)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pernyataan pihak perusahaan yang mengakui adanya penyuntikan pohon sawit di pinggir Sungai Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, justru memunculkan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pengakuan tersebut dinilai dapat menjadi indikasi adanya dugaan pembiaran aktivitas perkebunan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Sebelumnya, Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di pinggir Sungai Air Emas memang disuntik mati dengan tujuan untuk melindungi kawasan sempadan sungai. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan dijalankan sesuai dengan perizinan yang berlaku serta mengacu pada dokumen legal seperti peta Hak Guna Usaha (HGU) dan hasil pengukuran resmi dari instansi terkait.
-
Namun, Bidnen Nainggolan SH seorang praktisi hukum menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait keberadaan tanaman sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan sungai.
“Jika benar pohon sawit tersebut berada di sempadan sungai hingga harus disuntik mati, maka pertanyaannya adalah sejak kapan sawit itu ditanam dan mengapa bisa tumbuh hingga bertahun-tahun. Hal ini berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran yang cukup lama,” ujarnya, Rabu (11/3) Siang.
-
Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan area yang secara hukum harus dilindungi dari aktivitas perkebunan maupun kegiatan budidaya lainnya. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menetapkan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem sungai dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi merusak.
Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
-






Komentar Via Facebook :