Home › Sorotan › Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan
Suntik Mati Sawit di Sempadan Sungai
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan
Keterangan Foto: Bidnen Nainggolan SH (Advokat)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pernyataan pihak perusahaan yang mengakui adanya penyuntikan pohon sawit di pinggir Sungai Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, justru memunculkan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pengakuan tersebut dinilai dapat menjadi indikasi adanya dugaan pembiaran aktivitas perkebunan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Sebelumnya, Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di pinggir Sungai Air Emas memang disuntik mati dengan tujuan untuk melindungi kawasan sempadan sungai. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan dijalankan sesuai dengan perizinan yang berlaku serta mengacu pada dokumen legal seperti peta Hak Guna Usaha (HGU) dan hasil pengukuran resmi dari instansi terkait.
- Baca juga:
Namun, Bidnen Nainggolan SH seorang praktisi hukum menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait keberadaan tanaman sawit di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan sungai.
“Jika benar pohon sawit tersebut berada di sempadan sungai hingga harus disuntik mati, maka pertanyaannya adalah sejak kapan sawit itu ditanam dan mengapa bisa tumbuh hingga bertahun-tahun. Hal ini berpotensi mengindikasikan adanya pembiaran yang cukup lama,” ujarnya, Rabu (11/3) Siang.
Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan area yang secara hukum harus dilindungi dari aktivitas perkebunan maupun kegiatan budidaya lainnya. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menetapkan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem sungai dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi merusak.
Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Menurutnya, pengakuan bahwa pohon sawit tersebut disuntik mati dapat menjadi petunjuk bahwa sebelumnya memang terdapat tanaman perkebunan di area sempadan sungai.
“Kalau pohon sawit itu sudah berumur bertahun-tahun hingga harus dimatikan dengan cara disuntik, maka sangat mungkin aktivitas penanaman tersebut telah berlangsung lama. Ini perlu ditelusuri lebih jauh, apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan persekongkolan dalam pengawasan kawasan tersebut,” katanya.
Bidnen SH juga sebagai Sekertaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau menilai proses verifikasi yang dilakukan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan perusahaan semata. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan lapangan yang melibatkan instansi berwenang seperti pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan instansi pertanahan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk mengukur langsung jarak tanaman dari bibir sungai serta memeriksa dokumen peta HGU dan citra satelit. Jika terbukti ada aktivitas perkebunan di dalam sempadan sungai, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, konfirmasi lanjutan mengenai tindakan penyuntikan mati pohon sawit ini masih diperlukan. Belum jelas apakah langkah tersebut merupakan rekomendasi dari pihak berwenang kepada perusahaan atau dilakukan atas inisiatif perusahaan sendiri. Pemeriksaan terkait hal ini masih dalam proses konfirmasi.
Praktisi hukum juga mendorong agar aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait melakukan penelusuran secara komprehensif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola lahan perkebunan.
“Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem sungai justru berubah menjadi area perkebunan selama bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai,” pungkasnya.






Komentar Via Facebook :