https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan
Home › Ekbis › Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal
Ekbis
Kampar

Tidak Menerima Emas Tanpa Surat Bukti Resmi

Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Kampar Kiri, Riau — Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain yang beroperasi di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi menyatakan tidak akan menerima emas tambang maupun emas yang tidak disertai dengan surat bukti kelengkapan resmi terkait.

 

Dalam wawancara eksklusif, pengusaha kedua toko emas tersebut menegaskan kebijakan yang melarang penerimaan dua jenis emas tersebut, yaitu emas tambang dan emas tanpa dokumen pendukung yang sah. Kebijakan ini dipertegas mulai hari pengumuman, Selasa (24/03/2026).

 

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

Menurut pengusaha kedua toko, yang akrab disapa Ayahanda sebagai pemilik Toko Emas Family Kuntu dan perwakilan pemilik Toko Emas Family Surya Lipat Kain, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai perdagangan emas di Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya emas yang bersumber dari aktivitas ilegal, menjaga kepercayaan pelanggan, serta melindungi kedua belah pihak dalam setiap transaksi.

 

"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan usaha kita dalam mendukung upaya pemerintah menjaga perdagangan emas yang legal dan terkontrol," ujar Ayahanda saat memberikan keterangan kepada awak media, (24/03/2026).

 

  • Baca juga: LAM Gelar Tepuk Tepung Tawar, Sambut Kehadiran dan Kemenangan Abdul Wahid Putra Terbaik Inhil

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh pemilik langsung kedua usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kampar Kiri, dan dikenal sebagai salah satu usaha yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

 

Kebijakan tidak menerima emas tambang dan emas tanpa surat mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman, dan lebih dipertegas pada Selasa (24/03/2026). Kedua toko juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perubahan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

 

  • Baca juga: KUD Raharja Tani Jaya Gelar RAT Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Kerja

Untuk transaksi emas yang diterima, kedua toko akan memastikan setiap unit emas disertai dengan surat bukti kelengkapan seperti sertifikat keaslian, bukti pembelian dari penjual resmi, atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bagi masyarakat yang memiliki emas dan ingin melakukan transaksi, disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke toko.

 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, namun kebijakan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dokumen yang diperlukan," tambah pengusaha muda asal Kampar Kiri ini.

 

  • Baca juga: Party Terhebat Februari di Heaven Two, Reservasi Segera!

"Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing toko atau datang langsung ke lokasi usaha," lanjutnya.

 

"Ini juga menegaskan dan menepis akan adanya tudingan serta isu miring terhadap kami dalam berusaha didua toko tersebut, bahwa kami menerima emas tambang dan emas tanpa dokumen, itu tidaklah benar!" tegasnya.

 

  • Baca juga: Rampung 2026, Tol Lingkar Pekanbaru Akan Dilengkapi Tiga Gerbang Tol dan Rest Area Berbudaya Lokal

Demikian ditegaskan oleh Pemilik Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain, pria yang akrab disapa Ayahanda tersebut.

Editor : Hasbi
Sumber : Yuni Okta

TOPIK TERKAIT

Emas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • Nasional

    Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

    Kamis, 27 Feb 2025 | 03:29 WIB
  • Hukrim

    Lapas Narkotika Rumbai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Diduga Narkoba

    Selasa, 25 Feb 2025 | 19:27 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Hambali Hadiri Peringatan Hari Guru dan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia ke-79

    Kamis, 21 Nov 2024 | 21:13 WIB
  • Peristiwa

    Lapas Narkotika Rumbai dan Kemenag Pekanbaru Jalin Kerja Sama Pembinaan Keagamaan

    Senin, 21 Okt 2024 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com