Home › Sorotan › Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau
Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau
Keterangan Foto: Rakit penambangan terlihat beroperasi di beberapa titik aliran sungai, Sabtu (23/5)
INDRAGIRI HULU, Tabloid Diksi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (23/5/2026), sejumlah rakit penambangan terlihat beroperasi di beberapa titik aliran sungai, termasuk kawasan Kampung Bunga, Sungai Polak Pisang, dan Sungai Rakit Kulim.
Di lokasi, rakit-rakit kayu yang dilengkapi mesin pompa mekanik tampak berjejer di sepanjang aliran sungai. Aktivitas pengerukan diduga berlangsung cukup intensif dan disebut mulai memengaruhi kondisi fisik sungai di sejumlah titik.
- Baca juga:
Pantauan di lapangan menunjukkan air sungai berubah keruh pekat. Selain itu, endapan pasir terlihat menumpuk di beberapa area bantaran sungai yang memicu pendangkalan aliran air.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan apabila aktivitas berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian. Warga menyebut sungai selama ini menjadi sumber air dan penunjang aktivitas harian masyarakat sekitar.
Selain sedimentasi, warga juga menyoroti potensi abrasi pada tebing sungai akibat aktivitas penyedotan material dari dasar sungai. Struktur tanah di beberapa bagian bantaran disebut mulai mengalami perubahan dan rawan longsor ketika debit air meningkat.
Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait kemungkinan penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pemisahan material tambang. Hingga kini, belum ada hasil uji laboratorium resmi yang dipublikasikan terkait kondisi kualitas air di kawasan tersebut.
Masifnya aktivitas rakit penambangan di sepanjang aliran sungai memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Sejumlah pihak menilai kondisi ini menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum berbasis lingkungan yang selama ini digaungkan melalui program Green Policing Polda Riau.
Program Green Policing sendiri dikenal sebagai pendekatan kepolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup, pencegahan kerusakan alam, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Dalam konteks kondisi di lapangan saat ini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan upaya perlindungan lingkungan berjalan efektif, khususnya terhadap aktivitas PETI yang dinilai berdampak langsung terhadap ekosistem sungai.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seorang pemantau lapangan yang berada di lokasi meminta aparat dan instansi terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Perlu ada pengecekan langsung dan penanganan terpadu agar kondisi sungai tidak semakin parah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya aktivitas penertiban di lokasi yang dipantau. Publik kini menanti langkah pengawasan, pemeriksaan kualitas lingkungan, serta tindakan penegakan hukum yang terukur guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem sungai di wilayah Indragiri Hulu.


Komentar Via Facebook :