Home › Sorotan › Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru
Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru masih terus berjalan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero SH MH, saat menerima konfirmasi awak media di Kantor Kejari Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
- Baca juga:
Menurutnya, proses penyidikan telah berlangsung sekitar enam bulan sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada Desember 2025 lalu.
"Sejauh ini proses masih berjalan. Sejak Desember 2025 sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 113 saksi yang sebagian besar berasal dari lingkungan DPRD Pekanbaru," ujar Niky yang didampingi Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Mey Ziko SH.
Niky menjelaskan, penyidikan perkara tersebut memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena penyidik harus menguraikan satu per satu setiap perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
"Kita tetap tegak lurus. Memang terdapat kesulitan tersendiri karena perkara SPPD fiktif ini harus diurai satu per satu," katanya.
Meski demikian, ia menilai progres penanganan perkara tersebut masih berada dalam koridor yang cepat jika dibandingkan dengan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
Saat disinggung mengenai isu yang beredar bahwa perkara pokok dugaan korupsi SPPD fiktif sebenarnya telah selesai dan hanya menunggu pergantian Kepala Kejari Pekanbaru, Niky membantah kabar tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar informasi seperti itu. Tapi kami tegaskan perkara ini tetap berlanjut dan kami tetap tegak lurus dalam penanganannya," tegasnya.
Terkait kerugian negara, Niky menyebut pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Meski demikian, penyidik disebut telah memiliki gambaran mengenai nilai kerugian negara berdasarkan hasil analisis internal yang dilakukan selama proses penyidikan.
"Saat ini kami masih menunggu pihak BPKP bekerja. Namun secara internal tentu penyidik sudah melakukan analisis terhadap perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Menariknya, saat ditanya mengenai pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat atau memiliki kepentingan dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, Niky tidak memberikan jawaban secara rinci. Namun ia mengisyaratkan bahwa penyidik telah memiliki arah dalam pengungkapan pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
"Proses ini masih berlanjut. Sudah pasti ada kerugian negara, makanya perkara ini belum selesai," katanya.
Sebagai penutup, Niky mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Pekanbaru.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif DPRD Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Jhonny Andrean dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejari Pekanbaru menegaskan penyidikan perkara pokok masih terus berjalan sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Riau.






Komentar Via Facebook :