https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat •   Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ XLIV Provinsi Riau dan Pacu Jalur Rayon II Tahun 2026 •   Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari •   DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia
Home › Parlementaria › Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional
Parlementaria
Pulau Jawa & Madura

Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:19 WIB,  
Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Rabu (24/06/2026).

SEMARANG, Tabloid Diksi – Meningkatnya mobilitas masyarakat serta semakin luasnya kerja sama lintas negara mendorong kebutuhan Indonesia untuk memiliki regulasi hukum perdata internasional yang lebih komprehensif. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai penting guna mengatasi berbagai persoalan hukum yang selama ini belum memiliki landasan yang jelas.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum nasional, khususnya dalam menghadapi berbagai sengketa yang melibatkan unsur asing.

  • Baca juga: Sekda Riau Dorong Satu Persepsi dalam Integrasi Program Penurunan Emisi REDD+

Menurut Andreas, dalam praktik bisnis modern, baik antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya maupun antara negara dan investor asing, sering kali muncul persoalan hukum yang sulit diselesaikan karena belum adanya aturan domestik yang memadai.

"Dengan adanya Hukum Perdata Internasional ini, kita memiliki dasar hukum dan pilihan hukum (choice of law) di dalam negeri. Kita harapkan hukum positif kita bisa melaksanakan putusan dan proses peradilan, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI maupun orang asing yang berbisnis di Indonesia," ujar Andreas kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026).

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Sambut Pj Walikota Risnandar dalam Kunjungan Perdananya

Ia menjelaskan, selama ini kekosongan aturan hukum positif dalam sejumlah kasus lintas negara membuat banyak pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional. Karena itu, keberadaan RUU HPI diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian yang lebih kuat melalui sistem hukum nasional.

Tak hanya berdampak pada sektor bisnis, Andreas menilai RUU HPI juga memiliki peran strategis dalam mendukung kontribusi diaspora Indonesia di berbagai negara. Menurutnya, regulasi tersebut akan melengkapi Undang-Undang Kewarganegaraan dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

  • Baca juga: Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Open House Pj Wali Kota di Hari Raya

Selain itu, Andreas menegaskan bahwa penerapan undang-undang ini nantinya harus diikuti dengan kesiapan aparat penegak hukum, khususnya jajaran peradilan yang akan menjalankan norma-norma baru dalam regulasi tersebut.

"Oleh karena itu, dialog intensif terus dilakukan bersama para hakim dalam sinergi Peradilan dan kesiapan perangkat," katanya.

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Tetapkan Susunan Fraksi Baru Periode 2024-2029

DPR RI berharap seluruh perangkat pengadilan, termasuk di daerah, dapat mempersiapkan diri sejak dini agar mampu mengimplementasikan ketentuan dalam RUU HPI secara optimal. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak asing yang beraktivitas di Indonesia dapat semakin terjamin.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

RUU HPI Hukum Perdata Internasional DPR RI Andreas Hugo Pareira Kepastian Hukum Bisnis Internasional Diaspora Indonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Indonesia Ungkap Strategi Lawan Ekstremisme Online pada Forum Kontra-Terorisme Regional

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:03 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Gratiskan Biaya Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Mitra

    Kamis, 25 Jun 2026 | 18:49 WIB
  • Sorotan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • Peristiwa

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 | 20:03 WIB
  • Hukrim

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB
  • Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com