https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun •   Bukan Sekadar Bendera, JALUR Polres Siak Kobarkan Nasionalisme di Pesisir Koto Ringin •   Klinik Terapung Satpolairud Polres Siak Layani Warga Pesisir Siak Dengan Pengobatan Gratis •   Jelajah Pesisir Siak, Polisi Bagikan Sembako dan Edukasi Kamtibmas ke Warga
Home › Hukum › BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
Hukum
Pekanbaru

BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:27 WIB,  
Penulis : Azhar
BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro

PEKANBARU, (Tabloiddiksi.com) - Penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 akhirnya rampung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar, menjadi tonggak penting yang membawa perkara tersebut memasuki fase akhir penyidikan.

    Baca juga:
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar.

Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik bergerak intensif mengungkap perkara tersebut. Sebanyak 168 saksi telah diperiksa, didukung keterangan tiga orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana CSR. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ade menjelaskan, langkah selanjutnya adalah memeriksa auditor ahli dari BPK RI guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain fokus pada penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengedepankan upaya asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pidana uang pengganti sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penanganan perkara tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dengan hasil audit BPK RI yang kini telah dikantongi penyidik, perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda memasuki tahap paling menentukan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com