Home › Hukum › BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro
PEKANBARU, (Tabloiddiksi.com) - Penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 akhirnya rampung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar, menjadi tonggak penting yang membawa perkara tersebut memasuki fase akhir penyidikan.
- Baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar.
Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik bergerak intensif mengungkap perkara tersebut. Sebanyak 168 saksi telah diperiksa, didukung keterangan tiga orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana CSR. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ade menjelaskan, langkah selanjutnya adalah memeriksa auditor ahli dari BPK RI guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain fokus pada penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengedepankan upaya asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pidana uang pengganti sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penanganan perkara tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Dengan hasil audit BPK RI yang kini telah dikantongi penyidik, perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda memasuki tahap paling menentukan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.


Komentar Via Facebook :