https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka •   Polsek Batu Hampar Sebar Maklumat Kapolda, Warga Diingatkan Jangan Bakar Lahan Saat Kemarau •   Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Siap Operasi •   Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu
Home › Hukrim › BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka
Hukrim
Pekanbaru

BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:27 WIB,  
Penulis : Azhar
BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro

PEKANBARU, (Tabloiddiksi.com) - Penghitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 akhirnya rampung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menyerahkan hasil audit kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar, menjadi tonggak penting yang membawa perkara tersebut memasuki fase akhir penyidikan.

  • Baca juga: 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik pada 8 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti utama untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH Perseroda yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp19 miliar.

Sejak penyidikan dimulai pada 2 Januari 2026, penyidik bergerak intensif mengungkap perkara tersebut. Sebanyak 168 saksi telah diperiksa, didukung keterangan tiga orang ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana CSR. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

  • Baca juga: Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Ade menjelaskan, langkah selanjutnya adalah memeriksa auditor ahli dari BPK RI guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan sebelum menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dan dalam waktu dekat kami menargetkan pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

  • Baca juga: 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai dengan peran masing-masing dalam dugaan korupsi tersebut.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pelaku lain, proses hukum akan dikembangkan melalui berkas perkara terpisah agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan 

Selain fokus pada penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengedepankan upaya asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik juga akan mengoptimalkan penerapan pidana uang pengganti sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga penanganan perkara tidak hanya berujung pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

Dengan hasil audit BPK RI yang kini telah dikantongi penyidik, perkara dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda memasuki tahap paling menentukan sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB
  • #5

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:55 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
  • Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com