https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker untuk Lindungi Warga Pekanbaru dari Asap •   Bukan Cuma Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Edukasi Warga Cegah Asap dan Karhutla •   Masker Meluncur ke Warga, Polsek Bukit Raya: Polisi Harus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan •   Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum
Home › Sorotan › Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK
Sorotan
Pekanbaru

Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Kamis, 13 April 2023 | 15:41 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Keterangan Foto: Zulwisman SH MH, Dosen HTN/HAN FH UNRI

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang Ahli Hukum Tata Negara di Pekanbaru sebutkan Pj Walikota Muflihun SSTP MAP harus menonaktifkan adiknya karena ikut terjaring OTT KPK di daerah sebelumnya.

"Jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut," tegas Zulwisman SH MH, seorang Dosen HTN/HAN FH UNRI, Rabu (12/4).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Sebelumnya diberitakan bahwa Mardiansyah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti juga adik dari Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP salah satu dari 28 orang ikut diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil terkait tiga kasus korupsi senilai Rp26,1 miliar. Mardiansyah diketahui baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Pekanbaru pada Senin (20/2/2023) lalu. Tak sendiri, Mardiansyah juga ditemani oleh rekannya asal Kepulauan Meranti yaitu Hambali Perananda Manurung mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dilantik definitif oleh Pj Walikota Pekanbaru sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Hambali Dalam Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

Melihat hal ini, Zulwisman SH MH memberikan tanggapannya terkait hebohnya penangkapan Bupati Meranti bersama 28 orang pejabat di Kepulauan Meranti. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Meranti menjadi salah satu contoh yang patut diapresiasi," kata Zulwisman.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat beberapa hal yang harus dibenahi. "Salah satunya adalah merekonstruksi kembali mentalitas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan," terang Zulwisman yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di UNAND.

Baca Juga: Terjaring 28 Orang Dalam OTT KPK di Riau, Satu Diantaranya Adik Muflihun

Untuk membentuk mentalitas baru bagi pejabat dan ASN, Kemendagri dan KEMENPAN-RB perlu mengambil kebijakan dan langkah cepat yang berkesinambungan.

"ASN sebagai bawahan dari kepala daerah juga harus berani menyatakan tidak pada perintah kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kepala daerah harus meningkatkan kepercayaan publik dengan melakukan seleksi dan patuhi setiap prosedur dalam mutasi jabatan antar daerah. Ketika ada kejanggalan dalam hal tersebut, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melakukan pembinaan pada pemerintahan kabupaten/kota.

Terakhir, Zulwisman menegaskan bahwa jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut. Ia berharap agar ke depannya, pejabat dan setiap ASN semakin memahami hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hanya loyal pada hukum dan kebenaran.*

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

PekanbaruKorupsiOperasi Tangkap TanganKPKASNSeleksi JabatanMutasi JabatanMentalitas PejabatHukum Tata Negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

    Selasa, 11 Apr 2023 | 12:01 WIB
  • Hukum

    Regang Nyawa di Tepi Danau Buatan, Dibunuh Teman Masa Kecilnya

    Selasa, 11 Apr 2023 | 01:58 WIB
  • Sorotan

    Pemerintah Kota Pekanbaru Tampung 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh

    Minggu, 09 Apr 2023 | 06:35 WIB
  • Daerah

    Jaga Keselamatan Pemudik, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Siap Berantas Travel Gelap

    Rabu, 05 Apr 2023 | 21:42 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

    Kamis, 06 Apr 2023 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
  • 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:48 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com