https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun •   Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar •   Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar •   Bupati Afni Ajak Masyarakat Siak Berpartisipasi Aktif Sukseskan SE 2026
Home › Sorotan › Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK
Sorotan
Pekanbaru

Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Kamis, 13 April 2023 | 15:41 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Zulwisman SH MH, Dosen HTN/HAN FH UNRI

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang Ahli Hukum Tata Negara di Pekanbaru sebutkan Pj Walikota Muflihun SSTP MAP harus menonaktifkan adiknya karena ikut terjaring OTT KPK di daerah sebelumnya.

"Jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut," tegas Zulwisman SH MH, seorang Dosen HTN/HAN FH UNRI, Rabu (12/4).

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Sebelumnya diberitakan bahwa Mardiansyah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti juga adik dari Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP salah satu dari 28 orang ikut diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil terkait tiga kasus korupsi senilai Rp26,1 miliar. Mardiansyah diketahui baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Pekanbaru pada Senin (20/2/2023) lalu. Tak sendiri, Mardiansyah juga ditemani oleh rekannya asal Kepulauan Meranti yaitu Hambali Perananda Manurung mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dilantik definitif oleh Pj Walikota Pekanbaru sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Hambali Dalam Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Melihat hal ini, Zulwisman SH MH memberikan tanggapannya terkait hebohnya penangkapan Bupati Meranti bersama 28 orang pejabat di Kepulauan Meranti. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Meranti menjadi salah satu contoh yang patut diapresiasi," kata Zulwisman.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat beberapa hal yang harus dibenahi. "Salah satunya adalah merekonstruksi kembali mentalitas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan," terang Zulwisman yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di UNAND.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Baca Juga: Terjaring 28 Orang Dalam OTT KPK di Riau, Satu Diantaranya Adik Muflihun

Untuk membentuk mentalitas baru bagi pejabat dan ASN, Kemendagri dan KEMENPAN-RB perlu mengambil kebijakan dan langkah cepat yang berkesinambungan.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

"ASN sebagai bawahan dari kepala daerah juga harus berani menyatakan tidak pada perintah kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kepala daerah harus meningkatkan kepercayaan publik dengan melakukan seleksi dan patuhi setiap prosedur dalam mutasi jabatan antar daerah. Ketika ada kejanggalan dalam hal tersebut, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melakukan pembinaan pada pemerintahan kabupaten/kota.

  • Baca juga: Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

Terakhir, Zulwisman menegaskan bahwa jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut. Ia berharap agar ke depannya, pejabat dan setiap ASN semakin memahami hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hanya loyal pada hukum dan kebenaran.*

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PekanbaruKorupsiOperasi Tangkap TanganKPKASNSeleksi JabatanMutasi JabatanMentalitas PejabatHukum Tata Negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

    Selasa, 11 Apr 2023 | 12:01 WIB
  • Hukrim

    Regang Nyawa di Tepi Danau Buatan, Dibunuh Teman Masa Kecilnya

    Selasa, 11 Apr 2023 | 01:58 WIB
  • Sorotan

    Pemerintah Kota Pekanbaru Tampung 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh

    Minggu, 09 Apr 2023 | 06:35 WIB
  • Pemerintah

    Jaga Keselamatan Pemudik, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Siap Berantas Travel Gelap

    Rabu, 05 Apr 2023 | 21:42 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

    Kamis, 06 Apr 2023 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com