https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Merah Putih untuk Warga, Bhabinkamtibmas Maharatu Tebar Semangat Kemerdekaan •   Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat •   Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang, Kawal Jagung Petani Tapung Demi Sukseskan Swasembada Pangan •   Strong Point Polsek Batu Hampar, Polisi Siaga Pagi Hari Jaga Kelancaran Lalu
Home › Sorotan › Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK
Sorotan
Pekanbaru

Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Kamis, 13 April 2023 | 15:41 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Ahli HTN Pekanbaru Soroti Seleksi Jabatan dan Mentalitas Pejabat Pasca-OTT KPK

Zulwisman SH MH, Dosen HTN/HAN FH UNRI

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang Ahli Hukum Tata Negara di Pekanbaru sebutkan Pj Walikota Muflihun SSTP MAP harus menonaktifkan adiknya karena ikut terjaring OTT KPK di daerah sebelumnya.

"Jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut," tegas Zulwisman SH MH, seorang Dosen HTN/HAN FH UNRI, Rabu (12/4).

  • Baca juga: Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Sebelumnya diberitakan bahwa Mardiansyah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti juga adik dari Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP salah satu dari 28 orang ikut diangkut KPK dalam OTT Bupati Meranti M Adil terkait tiga kasus korupsi senilai Rp26,1 miliar. Mardiansyah diketahui baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Pekanbaru pada Senin (20/2/2023) lalu. Tak sendiri, Mardiansyah juga ditemani oleh rekannya asal Kepulauan Meranti yaitu Hambali Perananda Manurung mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dilantik definitif oleh Pj Walikota Pekanbaru sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Hambali Dalam Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

  • Baca juga: Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

Melihat hal ini, Zulwisman SH MH memberikan tanggapannya terkait hebohnya penangkapan Bupati Meranti bersama 28 orang pejabat di Kepulauan Meranti. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Meranti menjadi salah satu contoh yang patut diapresiasi," kata Zulwisman.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat beberapa hal yang harus dibenahi. "Salah satunya adalah merekonstruksi kembali mentalitas pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan," terang Zulwisman yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di UNAND.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Baca Juga: Terjaring 28 Orang Dalam OTT KPK di Riau, Satu Diantaranya Adik Muflihun

Untuk membentuk mentalitas baru bagi pejabat dan ASN, Kemendagri dan KEMENPAN-RB perlu mengambil kebijakan dan langkah cepat yang berkesinambungan.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"ASN sebagai bawahan dari kepala daerah juga harus berani menyatakan tidak pada perintah kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kepala daerah harus meningkatkan kepercayaan publik dengan melakukan seleksi dan patuhi setiap prosedur dalam mutasi jabatan antar daerah. Ketika ada kejanggalan dalam hal tersebut, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus melakukan pembinaan pada pemerintahan kabupaten/kota.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Terakhir, Zulwisman menegaskan bahwa jika terdapat pejabat yang dilantik dari perpindahan jabatan antar daerah yang terjaring OTT pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelumnya, kepala daerah harus menonaktifkan dan mengganti pejabat tersebut dengan pejabat yang baru yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut. Ia berharap agar ke depannya, pejabat dan setiap ASN semakin memahami hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hanya loyal pada hukum dan kebenaran.*

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PekanbaruKorupsiOperasi Tangkap TanganKPKASNSeleksi JabatanMutasi JabatanMentalitas PejabatHukum Tata Negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK

    Selasa, 11 Apr 2023 | 12:01 WIB
  • Hukrim

    Regang Nyawa di Tepi Danau Buatan, Dibunuh Teman Masa Kecilnya

    Selasa, 11 Apr 2023 | 01:58 WIB
  • Sorotan

    Pemerintah Kota Pekanbaru Tampung 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh

    Minggu, 09 Apr 2023 | 06:35 WIB
  • Pemerintah

    Jaga Keselamatan Pemudik, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Siap Berantas Travel Gelap

    Rabu, 05 Apr 2023 | 21:42 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

    Kamis, 06 Apr 2023 | 21:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #3

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com