Home › Hukum › Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?
Kaburnya 96 WNA Rohingya
Seorang WNA Diamankan Diduga Pelaku Perdagangan Manusia: Benarkah Satgas PPLN Tutup Mata?
Keterangan Foto: Seorang WNA inisal Mams di salah satu hotel Pekanbaru, Sabtu (20/5)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Seorang warga Rohingya berkebangsaan Myanmar yang dikenal dengan inisial MAMS telah diamankan pada Sabtu (20/5/2023) dini hari dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru atas dugaan terlibat dalam perdagangan manusia (human trafficking).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan selembar kartu relawan UNHCR yang dikeluarkan oleh Malaysia, negara tetangga. Selain itu, beberapa pakaian juga ditemukan.
- Baca juga:
Hal mengejutkan terbongkar lewat hasil investigasi dilapangan di duga kuat WNA ini salah satu pemeran utama dalam kasus perdagangan manusia. Selain lewat pengakuannya, orang ini juga telah menginap selama satu bulan di salah satu hotel Pekanbaru tanpa memiliki dokumen imigrasi yang sah.
Saat diinterogasi di dalam kamar, MAMS mengklaim bahwa tujuannya datang ke Pekanbaru adalah untuk menjemput istrinya yang saat ini berada di salah satu rumah perlindungan khusus untuk pengungsi.
Namun, dalam tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan oleh petugas, terlihat bahwa MAMS berkomunikasi menggunakan aksara Myanmar. Selain itu, ia juga menggunakan bahasa Melayu saat berbicara dengan seorang warga negara Indonesia. Dalam salah satu percakapan tersebut, MAMS dipanggil dengan sebutan "Pak Boss".
Lebih aneh dan menimbulkan pertanyaan besar, ketika warga setempat hendak membawanya ke Rudenim, MAMS mencoba menyuap dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Pemerintah Kota Pekanbaru Tampung 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh
Meski demikian, warga tidak terpengaruh dan tetap mengantarkannya ke Rumah Rudenim untuk menjalani tahanan.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Badan Kesbangpol (Kaban) Syoffaizal menolak memberikan tanggapan. Padahal, Syoffaizal juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) yang bertanggung jawab atas kasus semacam ini.
"Rudenim, sesuai dengan Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, kini memiliki kewenangan penindakan dan penegakan hukum yang berada di bawah Satgas PPLN dan Polresta Pekanbaru," ungkap sumber dari Medium Pos di Rudenim Pekanbaru.
Namun, anehnya, Satgas PPLN justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak Rudenim. Bahkan, pekan lalu terjadi kejadian pelarian 96 warga Rohingya yang tinggal di tempat penampungan di Pekanbaru, namun 19 di antaranya berhasil ditangkap oleh pihak Lanal Dumai.
Meskipun Pekanbaru rentan terhadap tindakan perdagangan manusia atau human trafficking, tetap saja pengungsi Rohingya terus berdatangan ke kota ini.
Hal ini terbukti dengan adanya rencana rapat pembahasan "gelombang 3" terkait penerimaan dan penempatan pengungsi Rohingya di Pekanbaru pada hari Rabu (24/5/2023) mendatang.
Namun, tetap saja Satgas PPLN enggan memberikan tanggapan atas hal ini, menimbulkan pertanyaan mengenai kebersamaan dan koordinasi antara lembaga terkait.
Ketidakberdayaan Satgas PPLN dalam menangani kasus ini semakin mencuat ketika mereka melemparkan tanggung jawab kepada pihak Rudenim.
Ironisnya, Satgas PPLN masih tetap bungkam dalam menyikapi situasi ini, meninggalkan tanda tanya akan komitmennya dalam menangani isu pengungsi tersebut.
Terakhir, kejadian ini menimbulkan teka-teki dengan prasangka yang meluas bisa dikatakan sejalan dengan peribahasa “ada udang dibalik batu?”. **






Komentar Via Facebook :